TEORI KETIDAK SESUAIAN ANTARA KEHENDAK DAN PERNYATAAN
Sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian, kesepakatan memegang peran penting dalam proses pembentukan suatu perjanjian. Kita dapat dengan mudah mengenali terjadinya kesepakatan apabila terdapat kesesuain antara penawaran dan penerimaan.
Namun akan timbul suatu masalah apabila tidak terdapat ketidaksesuaian antara penawaran dan penerimaan. Misalnya terdapat kesalahan dalam penulisan jumlah pesanan.
Ada beberapa teori yang berusaha menjelaskan hal tersebut, yaitu teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan . Berikut adalah penjelasan dari ketiga teori tersebut:
1. Teori kehendak (wilstheorie)
Suatu perjanjian pada asasnya tidak mungkin timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak. Perjanjian merupakan pertemuan kehendak antara dua orang atau lebih. Kehendak seseorang baru diketahui oleh orang lain setelah kehendak tersebut dinyatakan. Jadi harus ada peryataan kehendak, yaitu pernyataan bahwa seorang tersebut menghendaki timbulnya hubungan hukum.
Untuk adanya kata sepakat di antara para pihak, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan kehendak saja dari salah satu pihak, melainkan pernyataan kehendak tersebut haruslah dimengerti dan disetujui oleh pihak yang lain. Dalam membuat suatu perjanjian, pada asasnya KUH Perdata tidak mensyaratkan suatu bentuk pernyataan kehendak tertentu. Hanya saja, untuk beberapa perjanjian tertentu disyaratkan agar kesepakatan (pertemuan kehendak dari para pihak) tersebut, harus dituangkan dalam bentuk tertentu. Begitu juga untuk beberapa perbuatan tertentu, hukum perdata mensyaratkan dalam bentuk tertulis, atau bahkan dalam bentuk suatu akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh pejabat terkait/notaris. Contoh dari teori kehendak yaitu, pembagian keuntungan atas saham yang sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan tercantum pembagiannya serta tertulis .
2. Teori Kepercayaan (Vertrouwenstheorie)
Teori kepercayaan berusaha untuk mengatasi kelemahan dari teori pernyataan. Oleh karena itu teori ini dapat dikatakan juga sebagai teori pernyataan yang diperlunak. Menurut teori ini, tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian. Suatu pernyataan hanya akan melahirkan perjanjian apabila pernyataan tersebut menurut kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat menimbulkan kepercayaan bahwa hal yang dinyatakan memang benar dikehendaki. Atau dengan kata lain, hanya pernyataan yang disampaikan sesuai dengan keadaan tertentu (normal) yang menimbulkan perjanjian. Lebih lanjut menurut teori ini terbentuknya perjanjian bergantung pada kepercayaan pada kepercayaan atau pengharapan yang muncul dari pihak lawan sebagai akibat dari pernyataan yang diungkapkan. Contoh dari teori kepercayaan yaitu ketika Konsumen yang memiliki kepercayaan akan bersedia untuk bergantung pada penyedia jasa dan juga bersedia untuk melakukan tindakan untuk penyedia jasa.
3. Teori Pernyataan (Verklaringstheorie)
Menurut teori pernyataan, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah kejiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat dalam benak seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbentuknya perjanjian. Teori penyataan lahir sebagai jawaban terhadap kelemahan teori kehendak. Namun teori ini juga memiliki kelamahan, karena teori pernyataan hanya berfokus pada pernyataan dan tidak memperhatikan kehendak seseorang. Sehingga terdapat potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. Misalnya seseorang menjual mobil dengan harga pasarannya adalah Rp.100.000.000,- namun karena sesuatu hal ia menuliskan angka Rp.10.000.000,- pada penawarannya. Apabila kita berpatok pada teori pernyataan, maka penjual akan mengalami kerugian yang sangat besar karena kesalahan penulisan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar