1.
Permodalan Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi
- Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
- Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam
kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua
anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
- Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
- Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
- Modal Pinjaman
- Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya
dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang berasal dari anggota.
- Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh
sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau
dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
- Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau
surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat
umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan
surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
- Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
2.
Dasar SHU
- Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per
anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara
tunai.