Minggu, 11 November 2018

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

A. PEMBENTUKAN KOPERASI Ketentuan mengenai pembentukan koperasi, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pembentukan koperasi dengan ketentuan : 1. Pembentukan Koperasi a) Dasar Pembentukan Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang mendasar dalam pembentukan koperasi, yaitu : 1) Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal ini mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memilih profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama, orang-orang yang medirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Juga termasuk orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut dan kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi. 2) Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi. diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor - faktor tenaga kerja, modal dan teknologi. 3) Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. 4) Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksana-kan agar tercapai efektivitas dan efesiensi dalam pengelolaan koperasi. Perudiperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal. b) Persiapan Pembentukan Koperasi 1) Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengetian dan kejelasan mengenai perkoperasian. 2) Yang disebut pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota. 3) Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. c) Rapat Pembentukan 1) Rapat pembentukan koperasi dihadiri sekurang-kurangnya 20(dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3(tiga)orang mewakili koperasi primer untuk koperasi sekunder. 2) Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri. B. PEMBUBARAN KOPERASI 1. Dasar hukum pembubaran koperasi 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 2) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah 4) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal. 10 Januari 2005 2. Koperasi Dapat Dibubarkan Oleh Pemerintah Apabila Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yg dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian. Prosedur Pembubaran Koperasi : 1) Pembubaran Oleh Pemerintah 2) Dilakukan Penelitian oleh Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten Pasuruan . 3) Setelah diadakan penelitian oleh Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten Pasuruan mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus 4) Bila tidak ada keberatan dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya 5) Membentuk Tim Penyelesai 6) Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tiem penyelesai tagihan mansimal 3 bulan 7) Tim Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian 8) Pengumuman PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia 9) Apabila ada anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan. 3. Pembubaran Oleh Rapat Anggota Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi dengan materi : 1) Memutuskan Pembubaran 2) Menunjuk tim Penyelesai Pengurus Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal 14 hari dilampiri : 1) Keputusan Rapat Anggota 2) Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat 3) Berita Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai ) 4) Anggaran Dasar Asli 5) Dinas Menerbitkan Keputusan Pembubaran Koperasi 6) Pengumuman Pembubaran oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia 4. Penyelesaian Masalah Koperasi Setelah dikeluarkannya keputusan pembubaran koperasi, maka segera dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Penyelesaian diatur dalam pasal 51 sampai dengan pasal 55 UU No.25 Tahun 1992. Penyelesaian dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor dan para anggota koperasi. Penyelesaian ini dilakukan oleh penyelesai yang selanjutnya disebut penyelesai. Untuk penyelesaian yang berdasarkan keputusan rapat anggota penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah peneyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses penyelesaian koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “koperasi dalam penyelesaian”. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya. Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran koperasi, baik oleh keputusan rapat anggota maupun oleh keputusan pemerintah. Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa rapat anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU No. 25 Tahun 1992 penyelesaian mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut.[6] 1) melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian" 2) mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan. 3) memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama 4) memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi 5) menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya 6) menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi 7) membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota 8) membuat berita acara penyelesaian. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah: 1) Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota 2) Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus 3) Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4) Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi. Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.